PENGUMUMAN PENDAFTARAN BEASISWA PPE 2018


.   A. KETENTUAN UMUM
a.      Mahasiswa aktif UTM
b.     Jenjang S1, serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya semester VIII
c.      Jenjang Diploma II, serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya semester VII
d.     Wajib mengajukan PKM selama masa perkuliahan
e.      Wajib mengikuti sesi wawancara oleh tim yang ditunjuk
f.      Ketentuan teknis lainnya ditentukan oleh Fakultas dengan mempertimbnagkan prestasi mahasiswa (Akademik dan Non Akademik) Tingkat Regional, Nasional, dan Internasional

BERKAS -BERKAS
1.     Surat pengajuan permohonan beasiswa Disini
2.     Mengisi formulir pendaftaran beasiswa Disini
3.     FC KHS terakhir : Minimal 3,00 (Dilegalisir)
4.     FC KTM dan KRS
5.     Surat rekomendasi / keterangan berkelakuan baik Wakil Dekan III Disini
6.     Surat keterangan tidak mengajukan / menerima beasiswa lain yang diketahui oleh Wakil Dekan III Disini
7.     FC Kartu Keluarga
8.     FC Sertifikat Juara I, II, dan III dalam kompetisi Mahasiswa tingkat Regional, Nasional dan Internasional
9.     Surat penghasilan orang tua (Terbaru)
10.  FC piagam atau bukti prestasi yang diselenggarakan Kemenristekdikti dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, dan Internasional
11.  Rekomendasi dari pimpinan Fakultas / Jurusan Disini

B. DURASI PROGRAM
      Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan selama 12 bulan.

C. BESARAN BEASISWA
      Besaran beasiswa adalah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

III. MEKANISME PROGRAM
1.     Perguruan Tinggi mengusulkan daftar nama calon penerimaan yang telah diverifikasi (untuk PTN oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan untuk PTS diverifikasi oleh Koordinasi Kopertis Wilayah), dan dikirimkan ke Ditjen Belmawa Kemristekdikti melalui email: kk.ditmawa@ristekdikti.go.id.
2.     Ditjen Belmawa melakukan penilaian terhadap calon penerima Program Beasiswa.
3.     Ditjen Belmawa menetapkan mahasiswa penerima Program Beasiswa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai yang ditugaskan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
4.     Ditjen Belmawa menstransfer dana beasiswa ke rekening mahasiswa penerima Program Beasiswa, dimulai paling lambat dua minggu setelah tanggal penetapan penerima Program Beasiswa.

IV. BATAS WAKTU PENGAJUAN
Batas waktu pengajuan calon penerima Program Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler mulai tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan 30 November 2018.

V. PENGHENTIAN BEASISWA
Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler akan dihentikan dengan surat ketetapan pemberhentian oleh Direktur Pembelajaran atas usul pemberhentian dari perguruan tinggi, jika penerima:
1.     Cuti akademik
2.     Mengundurkan diri
3.     Drop Out
4.     Menerima sanksi akademik
5.     Melakukan tindak pidana
6.     Lulus


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN BEM-FT BERSATU

LIRIK MARS FAKULTAS TEKNIK

PENUGASAN PKKMB PESONA XXIII HARI PERTAMA 04 AGUSTUS 2022