PENGUMUMAN PENDAFTARAN BEASISWA PPE 2018
. A. KETENTUAN
UMUM
a. Mahasiswa aktif UTM
b. Jenjang S1, serendah-rendahnya
pada semester II dan setinggi-tingginya semester VIII
c. Jenjang Diploma II,
serendah-rendahnya pada semester II dan setinggi-tingginya semester VII
d. Wajib mengajukan PKM selama masa
perkuliahan
e. Wajib mengikuti sesi wawancara
oleh tim yang ditunjuk
f. Ketentuan teknis lainnya
ditentukan oleh Fakultas dengan mempertimbnagkan prestasi mahasiswa (Akademik
dan Non Akademik) Tingkat Regional, Nasional, dan Internasional
BERKAS -BERKAS
1. Surat pengajuan permohonan
beasiswa Disini
2. Mengisi formulir pendaftaran
beasiswa Disini
3. FC KHS terakhir : Minimal 3,00
(Dilegalisir)
4. FC KTM dan KRS
5. Surat rekomendasi / keterangan
berkelakuan baik Wakil Dekan III Disini
6. Surat keterangan tidak mengajukan
/ menerima beasiswa lain yang diketahui oleh Wakil Dekan III Disini
7. FC Kartu Keluarga
8. FC Sertifikat Juara I, II, dan
III dalam kompetisi Mahasiswa tingkat Regional, Nasional dan Internasional
9. Surat penghasilan orang tua
(Terbaru)
10. FC piagam atau bukti prestasi
yang diselenggarakan Kemenristekdikti dan atau organisasi lain baik pada
tingkat Nasional, Regional, dan Internasional
11. Rekomendasi dari pimpinan
Fakultas / Jurusan Disini
B. DURASI PROGRAM
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun
anggaran berjalan dan diberikan selama 12 bulan.
C. BESARAN BEASISWA
Besaran beasiswa adalah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per
mahasiswa per bulan.
III. MEKANISME PROGRAM
1.
Perguruan Tinggi mengusulkan daftar
nama calon penerimaan yang telah diverifikasi (untuk PTN oleh Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan dan untuk PTS diverifikasi oleh Koordinasi Kopertis
Wilayah), dan dikirimkan ke Ditjen Belmawa Kemristekdikti melalui email: kk.ditmawa@ristekdikti.go.id.
2.
Ditjen Belmawa melakukan penilaian
terhadap calon penerima Program Beasiswa.
3.
Ditjen Belmawa menetapkan mahasiswa
penerima Program Beasiswa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim
penilai yang ditugaskan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemristekdikti.
4.
Ditjen Belmawa menstransfer dana
beasiswa ke rekening mahasiswa penerima Program Beasiswa, dimulai paling lambat
dua minggu setelah tanggal penetapan penerima Program Beasiswa.
IV. BATAS WAKTU PENGAJUAN
Batas waktu
pengajuan calon penerima Program Beasiswa Prestasi Ekstrakurikuler mulai
tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan 30 November 2018.
V. PENGHENTIAN BEASISWA
Beasiswa Prestasi
Ekstrakurikuler akan dihentikan dengan surat ketetapan pemberhentian oleh
Direktur Pembelajaran atas usul pemberhentian dari perguruan tinggi, jika
penerima:
1.
Cuti akademik
2.
Mengundurkan diri
3.
Drop Out
4.
Menerima sanksi akademik
5.
Melakukan tindak pidana
6.
Lulus
Komentar
Posting Komentar