Pengumuman Tarif UKT Bagi Mahasiswa Bidikmisi yang dicabut IPK dan Melebihi smt 8 gasal Tahun 2021
Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Maka kami sampaikan Berikut Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Bidikmisi tersebut diatas. Adapun SK Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Bidik yang Melewati Masa Studi Delapan Semester dapat didownload disini
Untuk Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester dapat mengajukan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mengisi google form pada link berikut : https://s.id/keringanan_gasal_2021 dimulai dari tanggal 9 Agustus 2021 s.d 11 Agustus 2021 jam 15.00 WIB .
Komentar
Posting Komentar