Pengumuman Tarif UKT Bagi Mahasiswa Bidikmisi yang dicabut IPK dan Melebihi smt 8 gasal Tahun 2021

 


Sehubungan dengan adanya Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Maka kami sampaikan Berikut Daftar Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Bidikmisi tersebut diatas. Adapun SK Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Bidik yang Melewati Masa Studi Delapan Semester dapat didownload disini


Untuk Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi delapan Semester dapat mengajukan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mengisi google form pada link berikut https://s.id/keringanan_gasal_2021 dimulai dari tanggal 9 Agustus 2021 s.d 11 Agustus 2021 jam 15.00 WIB .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN BEM-FT BERSATU

LIRIK MARS FAKULTAS TEKNIK

PENUGASAN PKKMB PESONA XXIII HARI PERTAMA 04 AGUSTUS 2022